Thursday, April 24, 2014
at
11:29 PM
|
Secara bahasa adalah Hate=Benci dan speech=Ucapan.
Secara Istilah diartikan bahwa
Ucapan kebencian (Hate Speech) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan
oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan,
ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal
berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual ,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
Dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan,
ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya
tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku
Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang
menggunakan atau menerapkan Hate Speech ini disebut Hate Site. Kebanyakan dari situs ini menggunakan Forum internet dan Berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.
Para kritikus berpendapat bahwa istilah Hate speech merupakan contoh modern dari novel Newspeak, ketika Hate speech
dipakai untuk memberikan kritik secara diam-diam kepada kebijakan
sosial yang diimplementasikan dengan buruk dan terburu-buru seakan-akan
kebijakan tersebut terlihat benar secara politik.
Sampai saat ini, belum ada pengertian atau definisi secara hukum
mengenai apa yang disebut Hate speech dan pencemaran nama baik dalam
bahasa Indonesia. Dalam bahasa Inggris, pencemaran nama baik diartikan
sebagai sebagai defamation, libel, dan slander yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah fitnah (defamation), fitnah lisan (slander), fitnah tertulis (libel). Dalam bahasa Indonesia, belum ada istilah yang sah untuk membedakan ketiga kata tersebut
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Ucapan_kebencian
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Ucapan_kebencian
Posted by
Unknown
0 comments:
Post a Comment